AJI: jurnalis berkompeten harus digaji layak

aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media memberikan upah bagus terhadap jurnslis dan sudah lulus uji kompetensi (ukj).

pernyataan itu diungkapkan ketua aji padang hendra makmur di rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.

tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tak hendak ada berarti meningkatkan kondisi berbagai masalah jurnalisme pada indonesia, ujarnya,

seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati ada langkah berkembang selama mengupayakan peningkatan standar kompetensi serta kapasitas jurnalis selama menjalankan profesinya.

Informasi Lainnya:

saat ini setidaknya 3.000 jurnalis telah lulus ukj pada jenjang wartawan utama, madya juga muda dan diselenggarakan lima lembaga penguji kompetensi. kasus tersebut hendak terus bertambah pada waktu gampat ditempuh.

aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya mendorong perusahaan media meningkatkan kesejahteraan jurnalis. jika upaya itu tak ditindaklanjuti dengan peningkatan kesejahteraan wartawan, maka standar kompetensi wartawan tidak mau melaksanakan berbagai masalah profesionalisme pada dunia pers yang terjadi akhir-akhir ini.

untuk memutuskan upah layak terhadap jurnalis, perusahaan media mampu mempedomani standar upah bisa dan sudah dikeluarkan aji di berbagai kota.

jurnalis di sumaetra barat melalui masa kerja 1 hingga 3 tahun, aji padang memutuskan upah baik sebesar rp2.912.066, katanya.

ia menyatakan, penetapan upah pantas tersebut diselenggarakan melalui menginvetarisasi kebutuhan jurnalis sehari-hari meliputi komponen pemakaian makan, sandang juga perumahan dan kebutuhan lainnya, semisal transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja juga tabungan serta menggarap survey harga ke pasar.

penetapan upah baik versu aji dapat adalah acuan yang relevan selama standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah baik jurnalis ini juga perlu dilakukan agar perusahaan media, jurnalis juga pekerja media bisa menjadikannya patokan dalam merumuskan serta menegosiasikan kualitas upah terhadap jurnalis serta ataupun karyawan perusahaan media.

kondisi terkini memperlihatkan, kesejahteraan kebanyakan jurnalis selama indonesia termasuk di sumatra barat, baru memprihatinkan. baru ada buruh intelektual tersebut dan digaji melalui upah tidak layak, malahan dan lebih miris, digaji di bawah upah minimum provinsi.

kondisi ini serta diperparah melalui kehadiran berbagai persentasi pemecatan sepihak jurnalis dengan perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, juga keberadaan pengabaian hak-hak jurnalis dan bekerja untuk koresponden, kontributor juga stringer oleh perusahaan media.