Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun tv lokal di mataram yang diduga melanggar ajaran siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur di media elektronik.

stasiun tv dan mendapat teguran tertulis dan menerima kartu kuning pelanggaran website siaran pilkada merupakan lombok tv, sindo tv mataram serta tv9. kami sudah layangkan teguran tertulis karena mereka menyiarkan siaran diskusi dan hanya menghadirkan Salah satu pasangan calon, tutur wakil ketua kpid ntb sukri aruman, di mataram, sabtu.

ia menyatakan, menurut hasil pantauan serta kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan kiranya lombok tv menyiarkan program bincang hangat bersama beberapa calon gubernur yang ikut bertarung pada pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian dan melalui sindo tv mataram serta tv9.

itu namanya web blocking time, ujarnya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan situs siaran yang disponsori audien pilkada dalam jenis blocking time maupun blocking segmen untuk kampanye juga sosialisasi kecuali iklan. demikian dan dengan web diskusi interaktif atau debat, tak bisa diselenggarakan jika cuma menghadirkan Salah satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 serta 12 peraturan kpid ntb perihal program siaran pemilu, katanya.

kpid ntb, kata sukri, dan melayangkan teguran kepada metro tv jakarta karena menyiarkan hasil survey serta jajak masukan mengenai pilkada gubernur/wakil gubernur ntb dalam sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur sebab menyiarkan hasil survey ataupun jajak aspirasi di waktu tenang. itu sangat rentan muatan kampanye terselubung karena mau menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,papar sukri.

hingga kini, kpid ntb sudah melayangkan tak kurang daripada 30 surat klarifikasi juga teguran pada lembaga penyiaran di daerah ini dan berkaitan melalui program siaran pemilu. beberapa keduanya telah menerima teguran lebih dari pilihan, dan pasti saja akan merupakan laporan kpid ntb untuk menyerahkan sanksi dan lebih berat lagi.

kalau masih banyak juga lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap akan melaporkan tersebut dibuat akumulasi di mempertimbangkan sanksi, mulai dari dan ringan sampai rekomendasi tidak baik mendapat perpanjangan izin siaran dalam masa depan, ujarnya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran selama ntb memperbaiki peran serta fungsinya pada menyukseskan jadwal pembangunan dan demokratisasi selama daerah ini.