Parlemen RI usul agar korupsi masuk pelanggaran HAM

parlemen ri memberi usul korupsi ditetapkan dijadikan kejahatan melanggar hak asasi manusia (ham).

sudah waktunya korupsi tidak hanya disebut kejahatan yang menjadi musuh bersama, namun pantas untuk dibuat sebagai perbuatan melanggar ham, kata wakil ketua badan kerja sama antar-parlemen (bksap) dpr-ri hayono isman.

hayono mengemukakan hal tersebut dalam pertemuan tahunan pimpinan parlemen negara anggota g-20 dan membahas isu memerangi korupsi di meksiko.

delegasi indonesia dipimpin wakil ketua dpr koordinator ekonomi juga keuangan m sohibul iman tersebut.

dalam siaran pers sohibul iman, dikenalkan pandangan yang disampaikan hayono isman tersebut memperoleh perhatian peserta sidang.

Informasi Lainnya:

hayono menegaskan bahwa sebab merupakan kejahatan ham, dengan begini indonesia meminta negara-negara tambah besar yang merupakan anggota g-20 supaya berusaha sama menyita serta mengembalikan harta hasil korupsi ke indonesia.

kita minta komitmen bersama negara-negara tambah besar yang sering menerima masuknya aset atau dana hasil korupsi agar membayarkan lagi seluruh hasil korupsi itu ke tanah air, katanya.

itu penting supaya kebersamaan pada memerangi korupsi memang benar-benar seirama, tambah hayono isman.

isu pemberantasan korupsi maka perbincangan baik dalam diantara pimpinan parlemen negara g-20 yang dan berlangsung di mexico city, dalam 3-5 april 2013.

salah satunya, keperluan parlemen meksiko supaya langsung menganggarkan peraturan pembentukan lembaga anti-korupsi seperti yang sudah dilaksanakan indonesia ketika membentuk kpk 10 tahun silam.

kami melihat kesuksesan indonesia selama menangani korupsi melalui kehadiran lembaga anti korupsi. dengan karenanya kami ingin lembaga seperti dalam indonesia itu dan ada pada meksiko, ujar ketua senat meksiko, senator ernesto cordero arroyo saat memberi kesimpulan pandangan-pandangan negara peserta.